Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Korban
Seperti pendidik, tenaga kesehatan, tenaga medis, tenaga kependidikan, atau tenaga profesional lain yang mendapatkan mandat untuk melakukan penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban.
Karenanya, ujar Puan, pentingnya aturan teknis dari UU TPKS segera diterbitkan. “Berkali-kali saya sudah ingatkan agar aturan turunan UU TPKS segera dibuat agar penanganan kasus kekerasan seksual yang sudah seperti puncak gunung es di Indonesia ini dapat lebih optimal,” ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR ini.
Atas kejadian pemerkosaan di Kabupaten Parimo, Sulteng, Puan mengecam keras jika terbukti, kades, guru, hingga polisi terlibat. Apalagi korban adalah anak berusia 15 tahun.
“Ini perilaku yang tidak bermoral. Pejabat desa dan tenaga pengajar seharusnya bisa memberi teladan, bukan malah merusak masa depan seorang anak. Jika terbukti benar mereka terlibat, harus dihukum lebih berat,” ucap Puan.
“Harus ada tindakan tegas bagi pelaku. Pihak berwenang harus memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” tutur mantan Menko PMK itu.
Puan juga mendorong pemerintah daerah memberikan pendampingan bagi korban dan keluarganya, termasuk perawatan medis untuk fisik dan mental korban.