Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Korban
Untuk menekan jumlah tersebut, Puan kembali mengingatkan Pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana UU TPKS.
“UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi instrumen negara dalam menangani, melindungi, dan memulihkan korban kekerasan seksual serta melaksanakan penegakan hukum,” ujar Puan.
Puan juga meminta komitmen pemerintah dan penegak hukum untuk mempercepat penyelesaian setiap kasus kekerasan seksual.
Dengan adanya respons cepat, ia meyakini kasus kekerasan seksual yang masih menjadi momok di Indonesia bisa berkurang karena adanya penerapan hukum dan perlindungan korban yang tepat.
“Jangan sampai ada kenaikan kasus kekerasan seksual setiap tahunnya, UU TPKS disahkan sebagai pelindung bagi korban dan pemberian hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan seksual,” tuturnya.
Editor: Agus Warsudi