Kasus Pemerkosaan Anak di Sulteng, Puan: Tindak Tegas Pelaku, Lindungi Korban
“Pemerintah Daerah harus bersinergi dengan kepolisian dalam mengawal kasus ini, jangan sampai ada keterlambatan penanganan bagi kesehatan korban. Pemerintah harus menjamin keamanan, keselamatan serta kesehatan anak yang menjadi korban kekerasan seksual,” tutur Puan.
Cucu Bung Karno tersebut memastikan DPR akan terus mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang ada. Puan menekankan, proses hukum harus dilakukan seterang-terangnya demi keadilan korban kasus kekerasan seksual.
“Kami di DPR akan mengawal setiap kasus kekerasan seksual. Jalan damai tidak boleh menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini, pelaku harus ditindak tegas dengan hukuman maksimal!” ucapnya.
Di sisi lain, Puan mengingatkan Pemerintah untuk menggencarkan sosialisasi layanan pelaporan bagi para korban kekerasan seksual, sekaligus menjamin perlindungan keamanan identitas pelapor.
"Perlindungan bagi korban kekerasan seksual harus selaras dengan penuntasan semua kasus dan respons cepat terhadap setiap laporan yang masuk," papar Puan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mencatat, sebanyak 25.050 perempuan menjadi korban kekerasan di Indonesia sepanjang 2022. Jumlah tersebut meningkat 15,2 persen dari tahun sebelumnya sebanyak 21.753 kasus.
Sementara kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022 di mana mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.