Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Cecar Zarof Ricar terkait Komunikasi dengan Hasbi Hasan, soal Apa?
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pencucian Uang, Eks Bupati Buru Selatan Samarkan Aset Pakai Nama Pihak Lain

Rabu, 26 Januari 2022 - 18:10:00 WIB
Kasus Pencucian Uang, Eks Bupati Buru Selatan Samarkan Aset Pakai Nama Pihak Lain
Wakil Ketua KPK,Lili Pintauli Siregar saat menggelar konpers di kantornya. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

Penerimaan uang Rp10 Miliar tersebut, diduga telah dibelikan oleh Tagop sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, Ivana sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tagop dan Johny, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut