Kasus Pengadaan Lahan PTPN XI, KPK Perkirakan Kerugian Negara Capai Puluhan Miliar
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Total kerugian negara dalam pengadaan lahan untuk perkebunan tebu di Jawa Timur tersebut ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
"Kasusnya kerugian negara. Sejauh ini iya benar sekitar puluhan miliar kerugian keuangan negaranya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (19/7/2023).
Dia menjelaskan KPK saat ini memang sedang menyidik kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) pada PTPN XI untuk perkebunan tebu di daerah Jawa Timur (Jatim).
KPK sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan perkara baru ini. Tapi, KPK masih belum mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK baru akan mengumumkan para tersangka serta konstruksi perkara setelah adanya proses penahanan.
"Detail dari perkara ini pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman, kepada masyarakat setelah proses penyidikan ini cukup, termasuk nanti pasal-pasalnya apa saja, siapa saja saksinya yang akan dipanggil pasti kami akan sampaikan," ujar Ali.
KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan untuk membuat terang proses penyidikan ini lewat serangkaian penggeledahan. Sejumlah lokasi yang digeledah yakni Kantor PTPN XI di Surabaya; kantor perusahaan gula Assembagoes di Situbondo serta beberapa kantor pihak swasta dan rumah kediaman pihak terkait lainnya.
KPK juga telah mencegah lima orang yang diduga berkaitan dengan kasus ini untuk bepergian ke luar negeri. Kelima orang tersebut yakni Direktur Operasional PTPN XI, Mochamad Cholidi; Kepala Divisi Hukum dan Aset PTPN XI, Mochamad Khoiri; Komisaris PT Kejayan Mas, Muchin Karli; serta Pengusaha asal Surabaya, Haliem Hoentoro; dan Sulianie Anggawidjaja Haliem.
Editor: Rizal Bomantama