Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Uang Ratusan Juta usai Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pengisian Jabatan, Sekjen Kemenag: Tidak Ada Manipulasi Dokumen

Senin, 13 Mei 2019 - 13:51:00 WIB
Kasus Pengisian Jabatan, Sekjen Kemenag: Tidak Ada Manipulasi Dokumen
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) Nur Kholis Setiawan. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga mengatakan mungkin ada keterangan yang belum sinkron antara panitia pelaksana dengan panitia seleksi. Sehingga, menurut Nur Kholis, penyidik perlu meminta keterangannya juga selaku ketua Panitia Seleksi Jabatan di Kemenag.

"Jadi ketika hari Selasa tanggal 7 Mei kita dipanggil berempat (panitia seleksi) mungkin ada keterangan yang belum sinkron, atau ada yang berbeda. Sehingga saya dipanggil lagi pagi hari ini memberi keterangan," ucapnya.

Dalam perkara ini, KPK menjelaskan nama Haris Hasanuddin tidak termasuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. Pada akhir tahun 2018 diketahui, Haris mengikuti seleksi terbuka calon pejabat pemimpin tinggi Kemenag. Sedangkan, Muafaq Wirahadi mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

"Pada sekitar pertengahan Februari 2019, pihak Kemenag menerima informasi bahwa nama HRS (Haris Hasanuddin) tidak termasuk 3 nama yang akan diusulkan ke Menteri Agama. HRS diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2019).

KPK menduga ada komunikasi yang intens antara Haris, Muafaq dengan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Romy. Kemudian, Muafaq dan Haris diduga memberi suap kepada Romy untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag. Muafaq dan Haris, diduga memberikan imbalan sebesar Rp300 juta kepada Romy jika berhasil.

Atas dugaan perbuatan tersebut Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut