Kasus Penipuan Rp3,1 Miliar, Buronan Teuku Meurah Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp3,1 miliar, Teuku Meurah Hasrul di Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Penangkapan itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 358/PID/2019/PT.DKI Tanggal 31 Oktober 2019.
"Terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp3.170.000.000. Oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Jakarta, Senin (26/7/2021).
Leonard menyeburt, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, namun tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.
"Kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan," ujarnya.
Sebab itu, Leonard mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Editor: Faieq Hidayat