Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Ponzi, 1 Aktor Utama Ditahan

Minggu, 23 Januari 2022 - 12:31:00 WIB
Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Ponzi, 1 Aktor Utama Ditahan
Bareskrim Polri menahan salah satu aktor utama kasus penjualan robot trading dengan skema ponzi. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu. 

Menurut Whisnu, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut