Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Panggil Kapolri Pekan Depan, Bahas Kasus Penyadapan Prabowo
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyadapan Prabowo hingga Ketum Parpol, PKB Minta DPR Bentuk Pansus

Minggu, 08 November 2026 - 15:53:00 WIB
Kasus Penyadapan Prabowo hingga Ketum Parpol, PKB Minta DPR Bentuk Pansus
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah mendesak pembentukan Pansus Penyadapan untuk mengusut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. (Dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, pansus diminta mengusut penggunaan perangkat Lawful Interception Management System (LIMS). Pengusutan mencakup sumber pengadaan, kepemilikan, akses penggunaan, hingga pihak yang memiliki kendali terhadap sistem tersebut.

Pansus juga diharapkan memeriksa kemungkinan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran peraturan perundang-undangan, termasuk standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip perlindungan hak privasi warga negara.

Tak hanya itu, Abdullah mendorong evaluasi regulasi dan mekanisme pengawasan penyadapan di Indonesia agar teknologi tersebut tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar hukum.

"Kami meminta agar jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Kita harus mengetahui bagaimana sistem ini bekerja, siapa yang mengendalikan, siapa yang mendapatkan manfaat, dan apakah ada pihak lain yang selama ini belum terungkap. Semua harus diperiksa secara terbuka dan bertanggung jawab," tuturnya.

Abdullah meminta pansus bekerja cepat dan efektif dengan target serta batas waktu yang jelas. Dia mengingatkan pembentukan Pansus jangan sampai hanya memperpanjang polemik tanpa menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi konkret.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut