Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KTT APEC 2025, Prabowo Ajak Asia-Pasifik Kolaborasi Atasi Perdagangan Narkotika hingga Penyelundupan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Didakwa Pasal Berlapis

Senin, 15 Februari 2021 - 18:52:00 WIB
Kasus Penyelundupan Harley Davidson, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Didakwa Pasal Berlapis
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Ari Askhara didakwa pasal berlapis dalam persidangan di PN Tangerang, Senin (15/2/2021). (Foto: MNC/Isty Maulidya)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, pada sidang perdana ini penasehat hukum Ari Askhara mengajukan eksepsi dan meminta sidang dilanjutkan kembali pada Kamis (18/2/2021) mendatang. Penasihat hukum Ari Askhara pun enggan memberikan komentar dan alasan terkait eksepsi yang diajukan pihaknya.

Pantauan di lapangan, Ari Askhara langsung meninggalkan ruangan begitu sidang selesai. Tampak Ari terburu-buru pergi dan enggan memberikan keterangan kepada wartawan yang telah menunggu di luar ruang sidang.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut