Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Mantan Mensos dan Sejumlah Pejabat PLN
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Dalam kasus yang sama, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Bisnis Regional Jawa bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PT PLN, Djoko R Abumanan. Kemudian Direktur Jawa bagian Tengah PT PLN Amir Rosidin dan Senior Vice President Legal Corporate PT. PLN Dedeng Hidayat.
"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (15/5/2019).
KPK juga memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Minera (ESDM) Ignasius Jonan. Namun, Ignasius Jonan tidak bisa hadir karena sedang berada di luar negeri.
KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang. Waktunya diserahkan kepada penyidik sesuai kebutuhan.
"Ada surat dari pihak Kementerian ESDM tidak bisa memenuhi panggilan penyidik besok pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," katanya.
Editor: Kurnia Illahi