Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eni Saragih Dituntut 8 Tahun Penjara Perkara Suap PLTU Riau-1
Advertisement . Scroll to see content

Kasus PLTU Riau, KPK Perpanjang Penahanan Eni Maulani Selama 30 Hari

Rabu, 10 Oktober 2018 - 17:35:00 WIB
Kasus PLTU Riau, KPK Perpanjang Penahanan Eni Maulani Selama 30 Hari
Tersangka kasus PLTU Riau-1, mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih. (Foto: iNews.id/ Ilma De Sabrini).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Masa penahanan mantan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih diperpanjang selama 30 hari. Eni ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Dilakukan perpanjangan dari 12 Oktober hingga 10 November 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/10/2018).

Menurutnya, KPK terus memperkuat bukti-bukti dalam proses penyidikan dengan tersangka Eni. "Dalam waktu 30 hari di perpanjangan penahanan kedua ini akan menyelesaikan proses penyidikan dan lanjut pada tahap berikutnya," ucapnya.

Dalam kasus tersebut, KPK juga sudah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham sebagai tersangka. Eni dan Idrus diduga menerima suap dari Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited senilai Rp4,75 miliar.

Eni telah mengembalikan uang senilai Rp2,25 miliar kepada penyidik KPK. Selain itu, salah satu panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar juga telah mengembalikan uang senilai Rp712 juta kepada penyidik KPK .

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut