Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antasari Azhar Tutup Usia, Pimpinan KPK: Sosok Tangguh Pemberantasan Korupsi
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, PPATK Periksa Banyak Rekening

Jumat, 23 Juni 2023 - 15:36:00 WIB
Kasus Pungli Rp4 Miliar di Rutan KPK, PPATK Periksa Banyak Rekening
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memeriksa banyak rekening terkait dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rekening yang diperiksa milik pihak-pihak yang diduga terlibat pungli di rutan KPK.

"Banyak rekening ya. Kami sesuai permintaan dari KPK saja dalam inquirynya. Kecuali jika dideteksi pihak terkait lainnya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).

Ivan mengaku pihaknya sudah lama berkoordinasi dengan lembaga antirasuah terkait temuan dugaan pungli di rutan KPK.

"Sudah lama itu kami koordinasi," ujar Ivan.

Sebelumnya, Dewas mengungkap temuan dugaan pungli di rutan KPK. Diduga, ada oknum petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK atau pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang diterima petugas rutan itu dari pihak ketiga secara tunai.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut