Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin 76 Pegawainya
Sabtu, 23 Maret 2024 - 14:06:00 WIB
Ali menyatakan, pemeriksaan disiplin tersebut tidak ditujukan kepada pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) KPK. Menurutnya, kepada PNYD yang diduga terlibat akan dilakukan koordinasi dengan instansi asalnya.
"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," ucapnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menggelar sidang etik dan telah menjatuhkan putusan.
KPK juga saat ini dalam proses hukum dugaan tindak pidana yang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq