Kasus Romy, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag dan 3 Pansel Jabatan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) 2014-2018, Nur Syam. Dia diperiksa terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Nur Syam diperiksa selaku Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel.
Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga panitia seleksi (pansel) jabatan Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Mereka adalah Tim Pelaksana Seleksi Septian Saputra, anggota Pansel Fiestyo Imanta Santoso dan Farah Yuliana.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus korupsi pengisian jabatan di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2019).
Febri berharap kepada para saksi dapat hadir dan memenuhi panggilan KPK. Mantan aktivis antikorupsi itu juga berharap para saksi yang diperiksa penyidik dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.
"Diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik dan juga memberikan keterangan yang sejujurnya tentang apa yang diketahuinya," imbuhnya.