Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tampang Wali Kota Madiun Maidi Pakai Rompi Tahanan KPK, Ngaku Tak Tahu Uang Sitaan Rp550 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kasus RTH Bandung, KPK Sita 64 Bidang Tanah dan 2 Mobil Milik Dadang Suganda

Kamis, 03 September 2020 - 10:52:00 WIB
Kasus RTH Bandung, KPK Sita 64 Bidang Tanah dan 2 Mobil Milik Dadang Suganda
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Dadang Suganda merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung. Dadang diduga makelar tanah yang mendapatkan keuntungan sekitar Rp30 miliar dalam proses jual-beli tanah untuk proyek RTH Bandung.

Atas perbuatannya, Dadang disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum Dadang, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara ini. Ketiganya, mantan Kadis Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Bandung, Herry Nurhayat (NH), dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) dan Kadar Slamet (KS).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut