Kasus SARA, Ferdinand Hutahaean Akan Penuhi Panggilan Polri pada 10 Januari
Jumat, 07 Januari 2022 - 07:39:00 WIB
Diketahui, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang ahli bahasa hingga agama. Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lima saksi.
Dalam proses penyidikan ini, Bareskrim Polri melakukan penyitaan sejumlah barang bukti, diantaranya dua keping CD atau DVD berisikan cuitan akun Twitter @FerdinandHaean3. Lalu, satu eksemplar copy berkas yang berisi screenshot postingan dan retweet akun @FerdinandHaean3.
Ferdinand diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.
Editor: Faieq Hidayat