Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakil Wali Kota Bandung Diperiksa Kejari 7 Jam, Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita Dua Rumah

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:15:00 WIB
Kasus Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita Dua Rumah
Ilustrasi Gedung KPK. Dua rumah terkait kasus korupsi simulator SIM disita (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas dua unit rumah milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM, Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

"Dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Aset yang disita KPK yakni 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56. 745.558.000,00;

Dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000,00 Miliar;

"KPK (juga) menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3,113.284.695,00," kata Ali.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut