Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita Dua Rumah

Rabu, 18 Agustus 2021 - 12:15:00 WIB
Kasus Simulator SIM Korlantas Polri, KPK Sita Dua Rumah
Ilustrasi Gedung KPK. Dua rumah terkait kasus korupsi simulator SIM disita (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas dua unit rumah milik terpidana kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM, Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung (MA). Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011.

"Dalam rangka asset recovery hasil tindak pidana korupsi, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 dengan Terpidana Budi Susanto yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Simulator SIM Korlantas Polri," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (18/8/2021).

Aset yang disita KPK yakni 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Agung Karya V Blok A No. 15 Jakarta Utara, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Jakarta III mempunyai harga wajar Rp56. 745.558.000,00;

Dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Gempol Sari, Kelurahan Cigondewah Kaler dan 1 unit rumah (tanah dan bangunan) di Jalan Cigondewah Blok Cibiut, yang berdasarkan Laporan Hasil Penilaian dari Tim Penilai KPKNL Bandung mempunyai harga wajar Rp28.411.084.000,00 Miliar;

"KPK (juga) menerima pembayaran kekurangan uang pengganti sebesar Rp3,113.284.695,00," kata Ali.

Ada pun nilai keseluruhan barang rampasan dan uang yang diserahkan terpidana tersebut sebesar Rp88. 269.926.695,00 ditambah dengan hasil lelang yang telah dilakukan berupa 1 unit mobil kijang Innova V AT Diesel tahun 2012 seharga Rp177 juta untuk kemudian dikompensasikan sebagai pembayaran uang pengganti sejumlah Rp88. 446.926.695.000,00. 

"KPK terus berupaya optimal melakukan penagihan pembayaran uang pengganti kepada para Terpidana korupsi yang selanjutnya disetorkan ke kas negara untuk kepentingan umum," kata Ali.

Diketahui, Budi dijerat dalam kasus korupsi pengadaan alat Simulator SIM di Korpd Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 bersama eks Petinggi Polri Irjen Pol Djoko Susilo yang kini juga sudah menjadi terpidana.

Dalam putusan ditingkat pertama Budi divonis 8 tahun penjara. Dimana hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK yakni 12 tahun penjara.
Namun, dalam upaya hukum Kasasi, di Mahkamah Agung putusan Budi diperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut