Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Aspidum, KPK Periksa Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta

Senin, 15 Juli 2019 - 11:45:00 WIB
Kasus Suap Aspidum, KPK Periksa Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Agus Winoto, yang telah diberhentikan sementara dari asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati DKI, sebagai tersangka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto) terkait kasus suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).

Untuk diketahui, Agus Winoto merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Agus Winoto di Kejati DKI Jakarta menjabat sebagai asisten pidana umum (aspidum).

KPK menduga Agus telah menerima suap Rp200 juta dari seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Penyerahan uang itu diduga melalui kuasa hukum Sendy yang bernama Alvin Suherman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut