Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Aspidum, KPK Periksa Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta

Senin, 15 Juli 2019 - 11:45:00 WIB
Kasus Suap Aspidum, KPK Periksa Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

"Uang itu diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Juni 2019.

Duit haram tersebut diduga sebagai suap agar tuntutan perkara penipuan yang dilaporkan Sendy dapat dikurangi satu tahun. Dalam kasus ini Sendy dan Alvin telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Agus.

Sebagai pihak penerima, Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut