Kasus Suap Aspidum, KPK Periksa Kasi Oharda Kejati DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Lembaga antirasuah itu telah menetapkan Agus Winoto, yang telah diberhentikan sementara dari asisten Pidana Umum (aspidum) Kejati DKI, sebagai tersangka.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Seksi Pidana Umum Orang dan Harta Benda (Kasi Oharda) pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Awalludin Mahfud.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka AGW (Agus Winoto) terkait kasus suap penanganan perkara di Kejati DKI Jakarta," katanya saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2019).
Untuk diketahui, Agus Winoto merupakan satu dari tiga tersangka dalam kasus ini. Agus Winoto di Kejati DKI Jakarta menjabat sebagai asisten pidana umum (aspidum).
KPK menduga Agus telah menerima suap Rp200 juta dari seorang pengusaha bernama Sendy Perico. Penyerahan uang itu diduga melalui kuasa hukum Sendy yang bernama Alvin Suherman.
"Uang itu diduga diberikan kepada AGW (Agus Winoto) sebagai Aspidum yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan dalam kasus ini," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 29 Juni 2019.
Duit haram tersebut diduga sebagai suap agar tuntutan perkara penipuan yang dilaporkan Sendy dapat dikurangi satu tahun. Dalam kasus ini Sendy dan Alvin telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap Agus.
Sebagai pihak penerima, Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Djibril Muhammad