Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Eksportir soal Setoran ke Edhy Prabowo

Selasa, 29 Desember 2020 - 02:24:00 WIB
Kasus Suap Benih Lobster, KPK Periksa Eksportir soal Setoran ke Edhy Prabowo
Menteri KKP Edhy Prabowo (Foto: Okezone/Fachreza Rizky)
Advertisement . Scroll to see content

Tidak hanya itu, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua eksportir benur lainnya, yakni Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan dan Direktur PT Maradeka Karya Semesta, Untyas Anggraeni. Namun, kedua eksportir tersebut tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Kedua saksi tidak hadir dan akan akan dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.

Diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka yakni Stafsus Menteri KKP Safri; staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD 100.000 dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Sebagian uang suap tersebut digunakan Edhy dan istrinya Iis Rosyati Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton serta baju Old Navy.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut