Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh, 51 Persen Kasus Korupsi Libatkan Pejabat Daerah
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Soetikno Soedarjo

Sabtu, 16 Mei 2020 - 07:00:00 WIB
Kasus Suap di Garuda Indonesia, KPK Ajukan Banding terhadap Vonis Soetikno Soedarjo
Terdakwa kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia, Soetikno Soedarjo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat terhadap terdakwa Soetikno Soedarjo. Soetikno terjerat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut KPK melakukan banding karena putusan majelis hakim dipandang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Berikutnya jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan segera menyusun memori banding dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Ketua PN Jakarta Pusat," ucap Ali dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (15/5/2020).

Sementara itu KPK menerima putusan terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Emirsyah Satar dalam perkara yang sama. Alasannya antara lain karena fakta-fakta yuridis sebagaimana diuraikan dalam tuntutan JPU KPK telah diambil alih oleh Majelis Hakim.

"Terdakwa Emirsyah Satar berdasarkan informasi yang kami terima menyatakan upaya hukum banding," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut