Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Kadisbud Jakarta Divonis 11 Tahun Penjara terkait Kasus Korupsi SPJ Fiktif
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Tipikor Sebut yang Meringankan Emirsyah Satar Bikin Garuda Diakui Dunia

Jumat, 08 Mei 2020 - 18:45:00 WIB
Hakim Tipikor Sebut yang Meringankan Emirsyah Satar Bikin Garuda Diakui Dunia
Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar saat mendengarkan vonis 8 tahun penjara dari Majelis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Jumat (8/5/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan direktur utama (dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan. Emirsyah dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang sekitar Rp87,464 miliar.

Anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Anwar mengatakan, hal yang meringankan Emirsyah karena mengaku perbuatannya, bersikap sopan di persidangan, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa telah membawa PT Garuda Indonesia ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," katanya saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Sedangkan hal yang memberatkan, tindakan Emirsyah bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi. "Terdakwa sebagai pemimpin seharusnya menjadi panutan bagi Garuda Indonesia, namun terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Rosmina menyatakan Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut seperti dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut