Kasus Suap Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, KPK Terima Pengembalian Uang Rp1,786 Miliar dari Saksi
Sebelumnya pada tanggal 30 Januari 2020, KPK menetapkan 14 anggota DPR Sumut periode 2004-2009 dan atau 2009-2014 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima hadiah atau janji dari Gatot Pujo terkait pelaksanaan fungsi dan wewenangnya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Padahal, hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya. Ketidaksesuaian tersebut terkait beberapa hal.
Pertama, mengenai persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 sampai 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.
Kedua, persetujuan atas perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.
Ketiga, pengesahan Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Berikut 14 tersangka tersebut:
1.SH (Sudirman Halawal)
2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan)
3. N (Nurhasanah)
4. MA (Megalia Agustina)
5. IB (Ida Budiningsih)
6. AHH (Ahmad Hosein Hutagalung)
7. SH (Syamsul Hilal)
8. RN (Robert Nainggolan)
9. R (Ramli)
10. M (Mulyani)
11. LS (Layani Sinukaban)
12. JS (Japorman Saragih)
13. JD (Jamaluddin Hasibuan)
14. ID (Irwansyah Damanik).
Editor: Rizal Bomantama