Kasus Suap Hakim PN Jaksel, 4 Tersangka Jalani Pemeriksaan Perdana KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka kasus dugaan suap terhadap putusan perkara perdata di Pengadilan Negri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun 2018. Pemeriksaan ini merupakan perdana bagi keempat tersangka.
Mereka adalah hakim PN Jakarta Selatan (ketua majelis hakim), Iswahyu Widodo, hakim PN Jakarta Selatan, Irwan, panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan, dan seorang pengacara, Arif Fitrawan.
"Hari ini, dijadwalkan pemerimsaan terhadap empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jaksel," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Penyidik KPK juga rencannya memanggil satu orang saksi terkait perkara itu. Dia adalah Thomas Azali dari pihak swasta. "Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IW (Iswahyu Widodo)," imbuhnya.
Dalam perkara ini KPK menduga terjadi aliran dana sebanyak empat kali selama dua hari yakni pada 22 dan 27 November 2018. Pada 22 November 2018, terjadi transaksi transfer dari MPS ke rekening Mandiri atas nama AF sebesar Rp500 juta.