Kasus Suap Hakim PN Jaksel, 4 Tersangka Jalani Pemeriksaan Perdana KPK
Pada 27 November, AF melakukan penarikan Rp500 juta di tiga kantor cabang Mandiri. Kemudian, AF menukarkan Rp500 juta tersebut ke dalam mata uang dolar Singapura sebesar 47.000 dolar Singapura.
Dugaan suap tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan sela agar tidak diputus N.O. atau ditolak karena alasan gugatan mengandung cacat formil, yang dibacakan sekitar Agustus 2018. Hal tersebut berkaitan perkara gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi saham pertambangan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pasific Mining Resources (APMR).
Sebagai pihak penggugat Isrulah Achmad dan pihak tergugat Williem J.V. Dongen, beserta PT APMR dan Thomas Azali, dalam gugatan perdata pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2018. Perkara tersebut didaftarkan di PN Jaksel pada 26 Maret 2018 dengan nomor perkara 262/Pdt.G/2018/PN Jaksel.
KPK menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini. Diduga sebagai penerima yaitu hakim PN Jakarta Selatan (ketua majelis hakim), Iswahyu Widodo; hakim PN Jakarta Selatan, Irwan; dan panitera pengganti PN Jakarta Timur, Muhammad Ramadhan.
Sedangkan diduga sebagai pemberi adalah seorang Advokat, Arif Fitrawan; Martin P. Silitonga dari pihak swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) atas dugaan pelanggaran pidana umum.
Atas perbuatannya Iswahyu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Djibril Muhammad