Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka KPK, ASN Kemenhub Terima Suap Rp12 Miliar terkait Proyek Rel KA
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Selasa, 29 Juni 2021 - 18:21:00 WIB
Kasus Suap Lobster, 2 Mantan Stafsus Edhy Prabowo Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Sidang tuntutan kasus suap ekspor benih lobster. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Atas perbuatannya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri bersalah melanggar Pasal 12 huruf a (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri, didakwa telah membantu atasannya, Edhy Prabowo dalam menerima uang sejumlah 77.000 dolar AS dan Rp24,625 miliar dari pengusaha pengekspor benih bening lobster (BBL). 

Suap itu diduga untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster kepada para eksportir. Sebagian uang suap itu berasal dari Pemilik PT Duta Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut