Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, KPK Verifikasi Dokumen Izin Tinggal WNA
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu menggeledah Kantor Imigrasi Klas I Mataram dan Kantor PT Wisata Bahagia. Dari dua lokasi itu komisi antirasuah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait penanganan kasus suap izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Wilayah Imigrasi NTB.
Juru Bucara KPK Febri Diansyah mengatakan, saat ini pihaknya sedang memverifikasi dokumen terkait proses hukum izin tinggal dari dua WNA yang disebut dalam perkara ini.
"Penyidik mendalami kronologi lebih rinci dan melakukan verifikasi terhadap sejumlah informasi dan dokumen terkait dengan proses hukum dugaan pelanggaran izin tinggal dua WNA yang ditangani PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di Kantor Imigrasi Mataram," tuturnya melalui pesan singkat, Jumat (31/5/2019).
Febri menjelaskan, untuk mendalami sejumlah bukti dalam perkara ini, penyidik juga telah memeriksa sedikitnya 20 saksi. Mereka terdiri dari unsur pegawai dan pejabat imigrasi Mataram.
"Tim melanjutkan kegiatan penyidikan di sana dan melakukan pemeriksaan saksi dalam 2 hari ini di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang dari pegawai dan pejabat Imigrasi setempat," ujarnya.