Kasus Suap Pejabat Imigrasi Mataram, KPK Verifikasi Dokumen Izin Tinggal WNA
Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie (KUR); Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin(YRI); dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat (LIL) sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok.
KPK menduga Liliana Hidayat menyuap Kurniadie dan Yusriansyah sebesar Rp1,2 miliar. Uang itu guna membebaskan dua WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Uang Rp1,2 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada Yusriansyah dalam plastik keresek hitam dan memasukkannya ke dalam tas yang dibuang ke tempat sampah rumah Yusriansyah. Kemudian, Yusriansyah membagi Rp800 juta uang itu untuk jatah Kurniadie.
Atas perbuatannya Liliana Hidayat disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun, Yusriansyah Fazrin dan Kurniadie disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Djibril Muhammad