Kasus Suap Perkara di MA, KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE). Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di MA tahun 2011-2016.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perpanjangan masa penahanan keduanya mulai berlaku efektif 1 Agustus 2020. Saat ini Nurhadi ditahan di Rumah Tahanan KPK Kavling C1 dan Rezky di Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih.
“Hari ini Kamis 30 Juli 2020 dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari pertama berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 1 Agustus 2020 hingga 30 Agustus 2020 untuk tersangka NHD dan RHE,” kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Ali memastikan KPK akan terus memanggil sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Saat ini masih ada satu tersangka yang berstatus buron yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).
“Saat ini penyidik KPK masih akan terus memanggil dan memeriksa beberapa saksi terkait perkara tersebut,” ucap Ali.