Kasus Suap Proyek SPAM, 2 Pegawai BPK Kembalikan Uang Rp700 Juta ke KPK
Hingga saat ini, KPK masih mendalami dugaan penerimaan lain oleh pegawai BPK terkait dengan kasus tersebut. KPK menilai pengembalian uang itu merupakan bentuk sikap kooperatif yang dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.
“Kami ingatkan agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait proyek SPAM tersebut agar bersikap koperatif dan mengembalikan uang ke KPK,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Keduanya adalah Anggota IV BPK, Rizal Djalil (RIZ), dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD), Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Rizal diduga telah menerima uang suap sejumlah Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Uang itu diberikan Leonardo sebagai tanda jasa kepada Rizal.
Rizal dianggap telah memberikan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar kepada PT Minarta Dutahutama. Rizal mendapatkan proyek itu setelah upaya loby-loby dengan Direktur SPAM agar dirinya dapat ikut pelaksanaan proyek di lingkungan SPAM.
Atas perbuatannya, Rizal disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Leonardo sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Ahmad Islamy Jamil