Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Peran Azis Syamsuddin

Senin, 12 Juli 2021 - 17:28:00 WIB
Kasus Suap Wali Kota Tanjungbalai, Ini Peran Azis Syamsuddin
Jaksa KPK ungkap Azis Syamsuddin punya peran sebagai penghubung penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahria (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Usai adanya kesepakatan, Stepanus Robin kemudian menghubungi rekannya seorang pengacara, Maskur Husain.

Keduanya sepakat untuk mengurus kasus tersebut. Syahrial diminta untuk menyiapkan dana sebesar Rp1,5 miliar. Syahrial mengamini permintaan uang tersebut. 

Syahrial mentransfer permintaan uang tersebut secara bertahap melalui rekening milik seorang wanita, Riefka Amalia.

Rincian uang yang ditransfer oleh Syahrial ke rekening Riefka Amalia sebesar Rp1,275 miliar. Kemudian ke rekening Maskur Husain sebesar Rp200 juta. Terakhir, Syahrial memberikan uang tunai kepada Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp220 juta. Total uang yang diberikan Syahrial untuk upaya mengurus perkaranya yakni, Rp1,69 miliar.

Atas perbuatannya, Syahrial didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut