Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Kompol Cosmas Ngaku Tidak Sadar Rantisnya Melindas Affan Kurniawan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Masuk Pidana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim

Kamis, 04 September 2025 - 18:28:00 WIB
Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Masuk Pidana, Berkas Perkara Dilimpahkan ke Bareskrim
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam kasus ini, Trunoyudo mengatakan, Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri juga telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae

Dia mengatakan, sanksi itu diberikan karena majelis sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa. 

Trunoyudo menyebut, perbuatan tidak profesional Cosmas selaku pimpinan yang kemudian menyebabkan adanya korban jiwa yakni driver ojol Affan Kurniawan yang tewas usai dilindas Rantis mereka.

Dalam sidang tersebut, dia mengatakan Majelis juga menghadirkan enam orang saksi yang juga berada di dalam mobil yakni Aipda MR, Bribka R, Briptu DS, Bripda M, Baraka Y dan Baraka JEB.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar disini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut