Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekretaris MUI Kota Bekasi

Rabu, 23 Maret 2022 - 12:33:00 WIB
Kasus Wali Kota Rahmat Effendi, KPK Periksa Sekretaris MUI Kota Bekasi
Gedung KPK (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, Hasnul Kholid Pasaribu dan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Bekasi, Mardani Ahmad terkait perkara Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi. Kedua orang itu diajukan oleh Rahmat sebagai saksi untuk meringankannya.

"Hari ini, pemeriksaan saksi yang meringankan atas permintaan tersangka RE dalam perkara korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (23/3/2022).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi Jakarta Selatan, atas nama Hasnul Kholid Pasaribu, Sekretaris MUI Kota Bekasi dan Mardani Ahmad selaku Ketua KNPI Kota Bekasi," imbuhnya.

Sebelumnya KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka yang berstatus sebagai penerima suap yakni, Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi), M Buyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Mulyadi (Lurah Kati Sari), Wahyudin (Camat Jatisampurna) serta Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi).

Sementara itu, empat tersangka pemberi suap yakni, Ali Amril (Direktur PT MAM Energindo), Lai Bui Min (swasta), Suryadi (Direktur Kota Bintang Rayatri) serta Saifudin (Camat Rawalumbu).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut