Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap karena Illegal Fishing, Seluruh ABK Ternyata WNI
Advertisement . Scroll to see content

Kasus WNI Dilarung, Polisi Tetapkan 3 Agen yang Berangkatkan 14 ABK ke Kapal China Jadi Tersangka

Minggu, 17 Mei 2020 - 17:49:00 WIB
Kasus WNI Dilarung, Polisi Tetapkan 3 Agen yang Berangkatkan 14 ABK ke Kapal China Jadi Tersangka
Anak Buah Kapal Langsung di Rapid Test di Pelabuhan
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan tersangka pada tiga agen yang pemberangkatkan 14 ABK WNI di Kapal Long Xing 629. Para agen ditetapkan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).  

Kepala Badan Reserse (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, 3 agen yang ditetapkan tersangka tersebut yakni berinisial W dari PT APJ di Bekasi, F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang. 

Mantan Kepala Divisi Propam mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik usai melakukan sejumlah pemeriksaan dan gelar perkara. Para tersangka diduga telah melakukan TPPO. 

“Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tujuan ekspolitasi bermodus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja tidak sesuai,” kata Listyo lewat keterangannya, Minggu (17/5/2020).

Sebelumnya, kondisi 14 ABK yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera China semakin membaik. Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan pelayanan rehabilitasi sosial.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut