Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan karena Kealpaan, Penetapan Tersangka Jumat

Kamis, 22 Oktober 2020 - 06:35:00 WIB
Kebakaran Gedung Kejagung Dipastikan karena Kealpaan, Penetapan Tersangka Jumat
Penyidik akan mengumumkan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat, 23 Oktober 2020. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyelidikan kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan titik terang. Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri yang menangani kasus ini akan mengumumkan tersangka pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara alias ekspose bersama jaksa Jampidum. Hasilnya disimpulkan kebakaran Gedung Utama Kejagung bukan karena unsur kesengajaan.

"Enggak ada, jadi itu karena kealpaan, (Pasal) 188 (KUHP). Saya bicara alat bukti, karena kealpaan, nanti kealpaannya bagaimana kita lihat perkembangannya di persidangan," katanya di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Dalam Pasal 188 menjelaskan, barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.

Penyidik Bareskrim, menurut Fadil, akan menetapkan tersangka pada Jumat besok. Dalam penanganan perkara tersebut, dia mengungkapkan, jaksa Jampidum terus memberikan petunjuk.

"Kami beri petunjuk supaya dalam berkas nanti harus ada ini, ini, ini. Dalam proses prapenuntutan, jaksa mengikuti perkembangan penyidikan sehingga si penyidiik tahu, 'Oh arahnya ke sana'," ujar Fadil.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyebutkan, penetapan tersangka akan diumumkan pada Jumat besok. "Saya Jumat gelar penetapan tersangka," ucap Ferdy.

Bareskrim Polri dalam penyelidikan menyimpulkan ada peristiwa pidana dalam kebakaran Gedung Utama Kejagung. Ditemukan sumber api bukan disebabkan hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame atau nyala api terbuka.

Total sudah 29 orang dimintakan keterangan terkait kasus tersebut. Puluhan saksi itu berasal dari internal Kejagung antara lain pihak keamanan dalam (Kamdal), Jaksa bagian staf, dan beberapa PNS serta staf ahli Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin. Sementara dari eksternal Kejaksaan Agung yang diperiksa adalah tukang bangunan.

Bareskrim juga telah menyita barang bukti kebakaran yang sebelumnya sudah diambil Puslabfor Polri dari lokasi kebakaran Gedung Kejagung. Barang bukti tersebut, di antaranya arang bekas kebakaran Gedung Kejagung, rekaman CCTV dan beberapa jeriken berisi cairan.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut