Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik, Ini Penyebabnya

Kamis, 08 September 2022 - 09:41:00 WIB
Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik, Ini Penyebabnya
Kejagung mengembalikan berkas perkara Putri Candrawathi ke penyidik, (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. 

Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejaksaan Agung pada Senin (29/8/2022). Kamudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022). 

"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis  (8/9/2022).

Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut