Kejagung Akan Kembalikan Berkas Putri Candrawathi ke Penyidik, Ini Penyebabnya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J belum lengkap. Berkas akan dikembalikan ke penyidik Direktorat Reserse Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Berkas perkara atas tersangka Putri baru masuk ke Kejaksaan Agung pada Senin (29/8/2022). Kamudian setelah diteliti berkas dikatakan belum lengkap dan akan dikembalikan pada hari ini, Kamis (8/9/2022).
"Hari ini akan dikembalikan ke penyidik Tipidum Bareskrim Polri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (8/9/2022).
Sebelumnya, empat berkas perkara atas tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau E, Brigadir Ricky Rizal atau RR, dan Kuat Maruf juga dikembalikan karena masih belum lengkap. Berkas dikembalikan ke Bareskrim Polri untuk dilengkapi.