Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV Jadi Tahanan Kota
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Jak TV, Tian Bahtiar (TB) menjadi tahanan Kota. Pengalihan ini karena tersangka sakit.
"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis sore, karena alasan sakit," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (25/4/2025).
Tian diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Tak hanya Tian, Kejagung juga menetapkan MS dan JS selaku advokat sebagai tersangka.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, perkara penanganan tindak pidana korupsi, suap, dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus, berdasarkan surat perintah penyidikan nomor prin 23 tanggal 11 April 2025. Dalam perkara a quo, penyidik melakukan penyitaan di beberapa tempat.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, penyidik telah menyita dokumen BBE, baik berupa handphone maupun laptop yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
"Pertama, tersangka MS selaku advokat dengan surat penetapan tersangka nomor 21 tanggal 21 April 2025. Kedua, tersangka JS selaku dosen dan advokat berdasarkan penetapan tersangka nomor 29 tanggal 21 April 2025. Ketiga, tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan Jak TV berdasarkan surat penetapan tersangka nomor 30 tanggal 21 April 2025," kata Qohar, Selasa (22/4/2025).
Editor: Aditya Pratama