Kejagung bakal Ajukan Banding Atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Tom Lembong
Selasa, 22 Juli 2025 - 16:39:00 WIB
"Kami menghargai, menghormati keputusan Pengadilan Negeri Tipikor di tingkat pertama," ucapnya.
Sebagai informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong dalam perkara tindak pidana korupsi impor gula.
Tom dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan dalam pemberian izin impor gula. Hakim menilai perbuatan itu juga merugikan keuangan negara mencapai Rp194 miliar.
Vonis yang dijatuhi ini lebih rendah daripad tuntutan jaksa penuntut umum. Adapun jaksa penuntut umum menuntut Tom Lembong dipenjara 7 tahun atas perbuatannya.
Editor: Aditya Pratama