Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Bakal Periksa Achsanul Qosasi usai Disebut di Sidang Korupsi BTS 4G

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:13:00 WIB
Kejagung Bakal Periksa Achsanul Qosasi usai Disebut di Sidang Korupsi BTS 4G
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Pemanggilan dilakukan setelah nama Achsanul disebut dalam persidangan.

"Pada waktunya pasti akan kami panggil, terkait dengan aliran dana akan kami telusuri," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (24/10/2023).

Ketut menjamin kasus BTS terus diusut. Dia mengatakan penegakan hukum akan dilakukan berdasarkan alat bukti.

"Sepanjang alat bukti yang cukup pasti akan kami kembangkan. Karena ini proses penegakan hukum masih sedang berjalan, semua kemungkinan bisa terjadi," tuturnya.

Sebelumnya, nama Achsanul Qosasi disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo dengan terdakwa Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).

Kala itu, jaksa tengah mendalami dugaan aliran uang Rp40 miliar kepada oknum BPK melalui perantara bernama Sadikin Rusli. Dugaan itu didalami kepada Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak yang menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut