Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukuman Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun!
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:12:00 WIB
Kejagung Cekal 2 Bos Perusahaan Gula terkait Kasus Zarof Ricar, Siapa Saja?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun dalam sidang kasus dugaan suap vonis lepas Ronald Tannur beberapa waktu lalu, Zarof Ricar sempat menyebutkan, dia menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdaga kasus gula.

Keduanya dicekal agar memudahkan Kejagung mendalami aliran dana dugaan kasus TPPU yang melilit Zarof Ricar tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut