Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Rabu, 20 April 2022 - 06:07:00 WIB
Kejagung Dalami Total Kerugian Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin(Foto: MPI/Irfan Ma`ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sedang mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemerian izin fasilitas ekspor minyak goreng pada 2021-2022. Hal itu dilakukan untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi. 

"Untuk perhitungan kami sedang laksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangannya, Rabu (20/4/2022).

Dalam kasus ini, Burhanuddin memastikan akan menangani kasus ini secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa. Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," katanya.

Kejagung telah menetapkan empat tersangka salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut