Kejagung Kembali Periksa Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati terkait Kasus Korupsi Minyak
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Nicke Widyawati pada, Jumat (24/10/2025). Sedianya, Nicke dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018-2023.
Selain Nicke, penyidik Kejagung juga memeriksa enam saksi lainnya, yakni S selaku HRD PT Mahameru Kencana Abadi; NS selaku Senior Account Manager PT Pertamina Patra Niaga; TRA selaku Kepala Terminal PT Orbital Terminal Merak.
Lalu, N selaku Finance Accounting and Tax Manager PT Orbital Terminal Merak; IHP selaku Pemimpin Cabang PT BRI Multi Finance Indonesia; dan TR selaku Account Officer PT BRI tahun 2011-2014.
"Adapun ketujuh orang saksi tersebut diperiksa atas nama Tersangka HW dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna dalam keterangannya dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Anang menambahkan, pemeriksaan para saksi untuk memperkuat dan melengkapi berkas perkara para tersangka.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Dalam perkara itu, sedianya Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Adapun salah satu tersangka masih berstatus buron yakni, Muhammad Riza Chalid. Jaksa menyebut para tersangka menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp285 triliun.
Editor: Aditya Pratama