Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie ke Kejari Jaksel Besok terkait Kasus TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini

Jumat, 18 September 2026 - 08:32:00 WIB
Kejagung Limpahkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah hingga Don Ritto ke Kejari Jaksel Hari Ini
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (8/9/2026) (Foto: Puteranegara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2026). Pelimpahan juga disertai penyerahan berkas dan barang bukti perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain Febrie, Kejagung juga akan melimpahkan dua tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Don Ritto dan Nurman Herin.

“Iya (dilimpahkan besok), siang sepertinya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram (kg) dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Selain perkara TPPU, Febrie juga disebut terkait dengan tiga perkara lain yang ditangani Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel.

Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PT PLN yang disebut mengakibatkan blackout.

Terakhir, terdapat surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut