Kejagung Periksa 1 Saksi soal Dugaan Korupsi Emas Antam Crazy Rich Surabaya Budi Said
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu saksi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Kasus itu melibatkan crazy rich Surabaya Budi Said.
"Jampidsus memeriksa satu orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu (15/5/2024).
Ketut menjelaskan, saksi merupakan kalangan wiraswasta berinisial PT. Adapun pemeriksaan itu dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas tersangka crazy rich Surabaya, Budi Said alias BS, dan mantan General Manager PT Antam 2018, Abdul Hadi Aviciena alias AHA.
"Adapun saksi yang diperiksa berinisial PT selaku wiraswasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama tersangka BS dan tersangka AHA," ucap Ketut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.