Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Siapa Saja?
Anang menegaskan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Diketahui, BGN tengah menjadi sorotan setelah sejumlah pejabat dan pihak yang terkait dengan lembaga tersebut terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG yang ditangani Kejagung.
Dalam perkara ini, Korps Adhyaksa telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari persoalan pengadaan barang dan jasa, dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, hingga dugaan korupsi dalam penjualan food tray atau ompreng MBG.
Selain menetapkan tujuh tersangka, Kejagung sebelumnya juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Kolonel TNI berinisial BU dalam perkara tersebut.
Namun, penanganan dugaan keterlibatan Kolonel BU telah dilimpahkan dari Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung. Pelimpahan dilakukan karena BU berstatus sebagai prajurit TNI aktif.