Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rinaldi Umar Batal Dilantik jadi Dirdik Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:58:00 WIB
Kejagung Periksa Pegawai BI soal Money Changer dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Kejagung periksa pegawai BI dalam kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial S dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan mekanisme operasional usaha money changer.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan keterangan pegawai BI dibutuhkan untuk mendalami standar operasional prosedur (SOP) terkait usaha penukaran valuta asing.

“Itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional SOP-nya terkait money changer. Bagaimana apakah ini terdaftar atau tidak ini kan di situ. Itu saja, dari bank kan BI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Pegawai BI berinisial S tersebut menjalani pemeriksaan pada Senin (10/8/2026). Menurut Anang, saksi memberikan penjelasan mengenai sistem dan aturan yang mengatur operasional suatu usaha, termasuk mekanisme agar kegiatan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan.

“Ada mekanisme-mekanisme sistem usahanya bergerak seperti apa kan ada aturannya. Itu BI yang punya. BI yang tahu,” ujar Anang.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Kejagung juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga tersebut dilibatkan untuk membantu penelusuran aliran transaksi dalam perkara TPPU.

Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Salah satunya mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dijerat dugaan TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah kawasan Sentul, Jawa Barat.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Pihak swasta Nurman Herin (NH) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut