Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Praperadilan Febrie: Penetapan Tersangka Sudah sesuai Hukum Acara
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:40:00 WIB
Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Komisi III DPR mengenai pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset rampasan hasil tindak pidana. Kejagung menegaskan saat ini telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang menjalankan fungsi tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan BPA selama ini telah mengelola aset hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme lelang yang hasilnya dikembalikan kepada negara.

"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang dan sudah sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).

Anang menjelaskan, Kejagung juga telah menggelar BPA Fair sebagai bentuk transparansi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang aset rampasan tindak pidana.

Menurutnya, dalam satu kali pelaksanaan lelang, nilai aset yang berhasil dijual mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut