Kejagung Respons Usulan DPR soal Lembaga Pengelola Aset Kejahatan: Kami Sudah Punya BPA
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons usulan Komisi III DPR mengenai pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset rampasan hasil tindak pidana. Kejagung menegaskan saat ini telah memiliki Badan Pemulihan Aset (BPA) yang menjalankan fungsi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan BPA selama ini telah mengelola aset hasil kejahatan, termasuk melalui mekanisme lelang yang hasilnya dikembalikan kepada negara.
"Kami kan sudah ada Badan Pemulihan Aset ya, BPA, yang dan sudah sampai saat ini sudah berjalan. Sudah berjalan dengan baik, sudah terbuka, bahkan pengembalian dari negara melalui instrumen BPA sudah sangat besar," kata Anang kepada wartawan, Kamis (6/8/2026).
Anang menjelaskan, Kejagung juga telah menggelar BPA Fair sebagai bentuk transparansi sekaligus sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme lelang aset rampasan tindak pidana.
Menurutnya, dalam satu kali pelaksanaan lelang, nilai aset yang berhasil dijual mencapai lebih dari Rp1 triliun.